Di akhir masa kuliah, ada dua proses yang dijalani oleh mahasiswa yaitu yudisium dan wisuda. Istilah ini memiliki makna berbeda tapi banyak orang yang menganggapnya sama saja. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui perbedaan yudisium dan wisuda.
Kenapa yudisium dan wisuda kerap dianggap sebagai hal yang sama oleh orang awam? Pasalnya, keduanya dilaksanakan di masa akhir kuliah. Yuk, langsung saja simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui perbedaan dua istilah ini.
Pengertian Yudisium
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, yudisium didefinisikan sebagai penentuan kelulusan atau nilai ujian sarjana lengkap di perguruan tinggi atau universitas.
Yudisium juga dapat diartikan sebagai sebuah proses akademik untuk menetapkan kelulusan dan nilai mahasiswa dari semua proses akademik. Pada proses ini pula, mahasiswa akan mendapatkan predikat kelulusan seperti cumlaude dan sejenisnya.
Selain itu, yudisium juga bisa diartikan sebagai sebuah rapat untuk menentukan apakah seorang mahasiswa lulus atau tidak berdasarkan penilaian akhir dari semua mata kuliah yang sudah diambilnya.
Rapat ini diselenggarakan oleh Senat Fakultas maupun Senat Program Pascasarjana. Kemudian keputusan yudisium ini dituangkan dalam surat keputusan Dekan atau Direktur Pascasarjana.
Syarat Yudisium
Dalam yudisium, mahasiswa bisa dinyatakan lulus tidak hanya berdasarkan skripsinya. Namun ada aspek dan persyaratan lain yang harus dipenuhi agar bisa lulus. Setidaknya ada dua syarat yudisium, yaitu:
- Telah menyelesaikan seluruh persyaratan studi sesuai ketentuan (mata kuliah, jumlah SKS, dst)
- Tidak memiliki tunggakan biaya administrasi akademik dan sudah melunasi semuanya.
Sebelum yudisium dilaksanakan, mahasiswa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu. Namun di beberapa universitas, yudisium sudah dijadwalkan dan mahasiswa bisa langsung mengikutinya.
Untuk jadwal dan prosedur pelaksanaan, sebaiknya tanyakan pada perguruan tinggi terkait karena ketentuannya bisa saja berbeda.
Jika yudisium telah selesai dilaksanakan dan mahasiswa dinyatakan lulus, surat keterangan lulus yudisium akan diterbitkan dan disahkan oleh dekan. Biasanya, surat keterangan lulus yudisium ini juga sudah disertai dengan transkrip akademik.
Pengertian Wisuda
Untuk mengetahui perbedaan yudisium dan wisuda, kamu juga harus memahami pengertian dari wisuda. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wisuda dapat diartikan sebagai pelantikan maupun peresmian yang dilangsungkan dengan upacara khidmat.
Wisuda juga identik dengan sebuah perayaan kelulusan yang ditandai dengan prosesi pemindahan tali toga. Upacara atau seremoni ini merupakan proses paling akhir yang menandakan bahwa mahasiswa sudah benar-benar menyelesaikan studinya.
Umumnya, upacara wisuda dibuka dengan masuknya senat universitas ke venue. Senat universitas terdiri dari rektor, wakil/pembantu rektor, serta para dekan. Jajaran senatlah yang nantinya akan mewisuda pada wisudawan.
Wisuda yang diselenggarakan secara offline tidak hanya dihadiri oleh wisudawan, tapi juga dihadiri oleh para pendampingnya. Biasanya, pendamping wisuda adalah orang tua atau pasangan dari wisudawan.
Jadi, Apakah Perbedaan Yudisium dan Wisuda?
Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian yudisium dan wisuda di atas, apakah kamu sudah mengetahui perbedaannya?
Yudisium merupakan proses untuk memutuskan apakah mahasiswa lulus atau tidak dari sebuah universitas. Sementara wisuda merupakan upacara yang menjadi simbol bahwa seorang mahasiswa sudah benar-benar lulus dan menyelesaikan studi.
Jadi, sebelum bisa mengikuti upacara wisuda, mahasiswa harus dinyatakan lulus yudisium terlebih dahulu. Setelah itu, barulah bisa mendaftar dan mengikuti wisuda sesuai jadwal yang ditetapkan oleh universitas atau perguruan tinggi.
Perbedaan yudisium dan wisuda terletak pada tujuan diadakannya kedua prosesi ini. Jadi, kamu sudah bisa membedakan keduanya, bukan? Jangan sampai tertukar lagi, ya.