Hangusnya kartu XL merupakan masalah klasik yang sering dialami oleh pengguna provider ini.
Biasanya terdapat beberapa alasan yang menjadi penyebab kartu XL hangus. Mulai dari kartu rusak,
hilang, sudah lama tidak dipakai maupun habis masa tenggangnya.
Sebenarnya, Anda tidak perlu membeli kartu baru sebab mengaktifkan kartu XL yang habis masa tenggang mudah untuk dilakukan. Namun, sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara untuk mengaktifkan kartu XL yang hangus,
Anda perlu mengetahui beberapa hal. Salah satunya adalah tentang ciri-ciri kartu XL yang sudah
hangus, mati dan terblokir. Jadi, apabila ciri-ciri tersebut terjadi pada smartphone, maka Anda bisa
segera mengambil solusi terbaik untuk mengatasinya.
Ciri-ciri kartu XL hangus, mati dan terblokir
Kartu XL yang hangus, mati maupun terblokir tentu memiliki tanda yang mudah untuk Anda kenali.
Secara umum, terdapat enam ciri-ciri yang menjadi pertanda kartu XL Anda mengalami ketiga
masalah di atas. Berikut ini adalah keenam ciri-ciri yang mengindikasikan bahwa kartu XL milik Anda telah hangus, mati bahkan terblokir.
- Muncul pemberitahuan “No SIM Card Detected†alias kartu tidak terdeteksi/terbaca.
- Tidak dapat melakukan panggilan keluar.
- Nomor XL Anda tidak dikenal.
- Tertampil keterangan kode MMI tidak berlaku.
- Internet tidak menyala meski data seluler sudah diaktifkan.
- Tidak bisa menerima sms maupun telepon.
Cara mengaktifkan kartu XL yang habis masa tenggang
Selain rusak dan terblokir, hangusnya kartu XL milik Anda bisa jadi karena sudah melewati masa
tenggang. Kondisi ini bisa terjadi karena Anda lupa untuk memperpanjang masa aktif kartu XL yang
digunakan. Lalu, bagaimanakah cara terbaik yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini?
Berikut ini adalah uraian cara mengatasinya secara lengkap.
- Pertama, silakan datangi XL atau AXIS center terdekat. Jangan lupa untuk membawa identitas berupa KTP dan kartu yang ingin diaktifkan kembali.
- Setelah itu, mintalah kepada CS bagian Service Center untuk memproses permintaan Anda.
- Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan re-aktivasi kartu XL yang telah hangus. Baik itu karena terblokir, rusak, hilang maupun melewati masa tenggang.
- Apabila formulir sudah terisi, biasanya pihak Service Center akan memberlakukan biaya Rp26.000,00 untuk jasa. Selain itu, Anda juga diwajibkan mengisi ulang pulsa reguler dengan nominal Rp 25.000,00.
Disamping menerapkan keempat langkah tersebut, pastikan juga bahwa data yang Anda isikan pada
formulir sesuai dengan data saat registrasi nomor dulu. Apabila tidak sesuai tentu akan menyulitkan
Anda dimana pihak Service Center biasanya meminta keterangan pendukung. Pada kasus ini, Anda
diminta untuk menunjukkan lima panggilan atau pun sms terakhir.
Kemudian, Anda juga perlu memastikan bahwa kartu XL tidak melewati masa aktif lebih dari 30 hari. Contohnya adalah kartu XL Anda memiliki masa aktif sampai 1 April 2019. Dengan demikian, jangka waktu maksimal Anda untuk mengaktifkan kartu XL kembali adalah pada 1 Mei 2019. Jadi, apabila masa aktifnya sudah terlewat tenggat waktu tersebut, maka sudah tidak bisa diaktifkan kembali.
Mengaktifkan kartu XL yang habis masa tenggang, terblokir maupun rusak memang harus Anda
lakukan di Service Center. Beberapa dari Anda mungkin beranggapan bahwa tindakan ini begitu
merepotkan. Namun, inilah cara terbaik yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali kartu XL yang masa tenggangnya sudah habis.