Tata cara membuat SKCK terbaru 2017, syarat syarat pembuatan SKCK, serta berapa Biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Hallo sobat kali ini admin akan membagikan sedikit tips dan trik tentang langkah langkah dalam pembuatan SKCK, nah pada kesempatan kali ini admin berbagi pengalaman dalam mengurus SKCK untuk keperluan melamar kerja. Hari ini setelah admin mengurus SKCK admin memutuskan untuk berbagi pengalamannya dengan anda. Admin mengurus SKCK di wilayah Tanjungpinang.
Sehari sebelum saya memutuskan untuk membuat dan mengurus SKCK untuk keperluan melamar kerja, saya mencari cari informasi seputar tata cara pembuatan SKCK di internet walhasil saya dibuat bingung dan nyaris sampai 5 kali pulang balik karena salah membawa persyaratan.karna mengurus SKCK cukup terbilang rumit bagi orang baru. Ya jelas rata rata yang mengurus SKCK di Tanjungpinang merupakan orang baru atau remaja remaja yang memiliki keperluan untuk melamar kerja.
Untuk itu agar ini tidak terjadi pada anda khususnya warga wilayah Tanjungpinang. Maka saya memutuskan untuk membagi pengalaman ini kepada anda.
Untuk wilayah tanjung pinang sendiri SKCK dapat diurus dikantor Polisi polres tanjung pinang kepulauan Riau di jalan Ahmad Yani batu 5 atas no.1 didepan mesjid almarhamah.
Oke sobat tanpa memperpanjang waktu ada baiknya langsung kita simak cara caranya berikut ini :
Persyaratan pengurusan SKCK
1. Siapkan foto berwarna latar belakang merah 4×6 sebanyak 7 lembar.
2. Siapkan foto warna berlatar belakang merah 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
4. Fotocopy KK terbaru sebanyak 2 lembar
5. Fotocopy akta kelahiran/ijazah(pilih salah satu) sebanyak 1 lembar
6. Siapkan map berwarna merah sebanyak 1 lembar.
7. Siapkan uang Rp.30.000
8. Bawa KTP Orangtua ayah dan ibu ini tidak diwajibkan untuk dibawa. Ini langkah untuk antisipasi jika anda tidak ingat nama tempat tinggal dan tanggal lahir ayah dan ibu. Karena ini berguna untuk nantinya saat anda mengisi blanko form pengisian data SKCK anda.
Okelah setelah rasanya lengkap dengan persyaratan diatas maka mari kita simak tata cara pembuatannya.
Tata cara pembuatan SKCK untuk wilayah tanjung pinang.
1. Silahkan anda datang ke polres batu 5 alamatnya sudah saya terangkan diatas.
2. Setelah itu masuk dan lapor dibagian piket depan untuk keperluan pengurusan SKCK mohon ditunjukan ruangannya.
3. Setelah itu cari ruangan sat Reskrim tepatnya dilantai 2 anda perlu membuat rumus sidik jari terlebih dahulu. Pada penghabisan tangga anda akan melihat papan pengumuman persyaratan pengambilan sidik jari lihat pada papan itu.
5. Setelah itu anda akan diberi 1 blanko form pengisian data. Lalu isi data data tersebut, petunjuk pengisiannya ada di papn mading tersebut. Setelah selesai mengisi form tersebut serahkan kembali kepada petugas. Lalu tunggu nama anda dipanggil.
6. Setelah itu anda akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari. Lalu tunggu surat rumusan sidik jari anda selesai dibuat.
7. Setelah selesai pergi keruangan pembuatan skck. Serahkan surat rumusan sidik jari tersebut lalu anda akan diberikan blanko form pengisian data dan keperluan SKCK anda. Isilah dengan data data yang benar, jika dirasa sudah selesai mengisi data. Taruh berkas berikut didalam 1 map berwarna merah. Bersama 1 fotocopy KTP, 1 fotocopy KK dan 1 fotocopy akta kelahiran, pas photo 4×6 sebanyak 6 lembar, surat rumusan sidik jari anda tadi, dan blanko form SKCK yang anda isi tadi.
8. Setelah lengkap semua kembali berikan kepada petugas dan anda diminta langsung membayar uang sejumlah Rp. 30.000
9. Setelah selesai maka tunggu cetakan SKCK anda keluar.
Bagaimana sobat mudah bukan ??
Demikianlah tentang tata cara pengurusan SKCK untuk wilayah tanjung pinang semoga artikel ini dapat membantu anda khususnya buat warga tanjungpinang.
saya rasa gak perlu mas, tapi kalau misalnya sudah ada keterangan domisilinya bawa aja mas 😀 semuanya bahasa indonesia mas 😀
Kalau dari kijang kota perlu pakai domisili gak. Terus SKCK di sana translate gak. .
surat pengantar RT/RW atau kelurahan tak perlu mas , syaratnya hanya yg saya sebutkan diatas
perlu surat pengantar rt/rw dan kelurahan ga?